slot slot qris slot online https://stksteakhouse.com/wp-content/yeazy/pertama/ https://aciem.org/wp-content/gallery/okegas/ slot bonus https://rsm.bdu.ac.in/assets/frontend/slot-thailand/ https://pusparaja.tasikmalayakab.go.id/demigod/ https://desa-semamung.sumbawakab.go.id/misi/
togelup togel online togel HK togel SDY togel kamboja togel online terpercaya bandar togel terpercaya situs toto bandar togel online
Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang - Jalan Sunyi

13 November 2011

Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang

Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru.
~ SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo, terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

~ SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM / STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb & dananya resmi masuk kas negara.

Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dgn kita. Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku). Dgn Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi & kita tdk perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda.
(Info dr Komisi III)

*perlu ditambahkan dgn slip biru kita hanya membayar. RP 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita)

source FB Riyanto/UKKI PENS

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

2 tanggapan untuk “Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang”

  1. yummy berkata:

    lebih baik jangan pernah ditilang ajah dehhh..
    mendingan naik kendaraan umum hehehehe

  2. [...] shalat ghaib buat Abah Masrur. Selama kiprah saya mondar-mandir sebagai YMT (Yang Membawakan Tas) Blogger Pejuang yang melahirkan jurnalis-jurnalis muda di desa Benda, Bumiayu, kabupaten Brebes sejak medio 2009, [...]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 comments on “Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paruh Baya

Aktif di kegiatan tulis menulis dan membaca sejak kelas 1 SD kala sang Guru dengan lantang memanggil. Lantas berdiri ke depan, menghadap papan tulis hitam. Dengan tatapan kosong, keringat dingin, tangan penuh gemetar, memegang penggaris panjang, hingga mengeja satu demi satu susunan huruf. "Ini ibu budi"

Ternyata "bapak budi"
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram