Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang

Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru.
~ SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo, terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

~ SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita & bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dgn SIM / STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb & dananya resmi masuk kas negara.

Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dahulu dgn kita. Kita hrs ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dgn mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku). Dgn Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini membantu negara mengikis korupsi & kita tdk perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas. Forwardlah ke teman2 anda.
(Info dr Komisi III)

*perlu ditambahkan dgn slip biru kita hanya membayar. RP 36.000 (utk denda bahwa kita mengakui kesalahan kita)

source FB Riyanto/UKKI PENS

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

2 komentar untuk “Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang”

  1. Pingback: Sepenggal Kenangan bersama Kyai H. Masruri Abdul Mughni « Pradna's Corner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *