Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang

Surat Tilang ada 2 macam: slip merah & slip biru. ~ SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan & mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu & di pengadilan byk calo, terjadi antrian panjang & oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

Apa yang Perlu Diketahui jika kena Tilang Read More ยป