Program E-KTP hampir selesai namun masih banyak warga yang belum mendapatkannya. Banyak yang belum melakukan perekaman, tak sedikit pula yang gagal meski telah foto E-KTP berkali-kali.
Saya termasuk diantaranya, yang mana sudah hampir 5 tahun E-KTP tak kunjung saya terima. Sudah 3x kali perekaman selalu gagal. Mulai dari foto di Kelurahan, Kecamatan, Royal, hingga Pakuwon.
Penasaran, saya menanyakan ke petugas di kecamatan. Setelah di cek, terjawablah sudah: Data saya terblokir. Penyebabnya saya dianggap memiliki data ganda. Di sistem kependudukan nama saya tercatat masih beralamat di Jakarta Timur. Aneh bukan, padahal saya sudah pindah dan segala birokasi saya lalui untuk menjadi penduduk Surabaya.
Kata petugas, kasus seperti ini banyak terjadi. Solusinya cukup mengajukan permintaan Buka Blokir. Cukup sih cukup, tapi urutan birokrasinya itu: RT – RW – KELURAHAN – KECAMATAN – DISPENDUK. Bisa 3 hari urus beginian.
Bicara soal terblokirnya data itu ternyata penyebabnya sering sepele. Jika ada bayi baru lahir dan memiliki nama sama dengan orang lain maka secara otomatis data keduanya terblokir. Begitu kata Pak RW saat saya minta surat pengantar surat permohonan buka blokir.
“Kemudian, jika ada yang meninggal tapi telat mengurus surat kematian maka datanya terblokir.” Sambungnya lagi. Ia sampe 3x mengalami data terblokir. Dengan pengakuan Pak RW ini praktis membuat saya bisa memaklumi apa yang saya alami. Meski jengkel juga, kenapa petugas EKTP tidak menginformasikan hal demikian. 3x perekaman, masing-masing ijin bos, ternyata sia-sia juga.
Dampak terblokir yang saya alami ternyata tak serunyam tetangga. Suami baru meninggal, meninggalkan diri dan 2 anak yang masih kecil. Saat mau mengurus surat kematian untuk kelangsungan hidup keluarga terpaksa urung gara-gara data di KK nya terblokir. Wajahnya cukup letih saat membayangkan bakal mondar-mandir mengurus birokrasinya.
Buruknya sistem kependudukan yang menanggung warganya.
Pingback: Data Kependudukan Terblokir, Begini Prosedur Bukanya