Data Kependudukan Terblokir, Begini Prosedur Bukanya

buka-blokir-resize

Seperti yang saya ceritakan sebelumnya, gegara tercatat di dua tempat membuat data saya di dispenduk terblokir. Sebenarnya saya masih belum ngeh, kenapa bisa dianggap 2 tempat karena pada kenyataan data saya hanya tercatat di Jakarta Timur. Sedang kalau di cek di dispenduk Surabaya, data saya tidak ada. Bukan blank, tapi dinyatakan tidak tercatat.

Lha kalau tercatat koq saya bisa punya KTP dan KK Surabaya, padahal beberapa tahun terahir saya pernah update data KK: penambahan jiwa dan perubahan pekerjaan.

Apapun soal, intinya data saya terblokir. Solusinya buka data blokir. Minta ke petugas kecamatan formulir berkenaan dengan tersebut. Formulir diisi, dan ditanda tangani diatas materai. Ada materainya karena mengandung pernyataan dimana pemohon memutuskan tinggal. Dengan begitu data tak lagi ganda.
Jadi, urutan birokrasinya:

  1. Minta formulir buka blokir di kecamatan
  2. Isi formulir
  3. Minta tanda tangan dan stempel RT
  4. Minta tanda tangan dan stempel RW
  5. Minta tanda tangan dan stempel Kelurahan
  6. Serahkan ke kecamatan. Ntah diapain sepertinya idem dengan diatas.
  7. Fotocopi 2x buat jaga-jaga. Jangan fotocopi di sekitar kantor dispenduk. Super mahal harganya
  8. Serahkan asli dan fotocopian ke petugas dispenduk bagian permohonan buka blokir.
  9. Sudah, petugas akan kasih nota berstempel GRATIS.

Kelar, saatnya bernafas di rumah dan beraktivitas seperti biasanya di kantor. Butuh waktu 1-2 bulan guna mengetahui hasilnya. Koq lama? Entahlah. Petugas bilangnya begtu. Untuk ngecek bisa di kecamatan, tak harus Dispenduk.

Leave a Reply

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *